DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) buntut dari tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam pembacaan putusan, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. Heddy melanjutkan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Melalui siaran Live di YouTube, Rabu (3/7) Tribunnews memberitakan, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu.
Teradu dan Pengadu disebut beberapa kali bertemu, baik di Den Haag Belanda maupun di Indonesia.
Dalam pembacaan putusan disampaikan juga fakta bahwa Hasyim berusaha merayu Pengadu untuk melakukan hubungan seksual dengan janji siap dinikahi, namun ditolak Pengadu.
Saat DKPP membacakan pokok aduan, terpantau melalui Live YouTube Tribunnews, Pengadu berinisial CAT tampak menangis.
Sementara itu, Hasyim tak tampak hadir di ruang sidang dan terkonfirmasi hadir secara daring melalui Zoom.