Kendaraan Tak Uji Emisi Akan Ditilang, Siap-siap Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi. Sanksi tilang berbentuk denda mulai Rp250 ribu sampai Rp500 ribu.

Penerapan sanksi tilang ini mengacu Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengutip Antara, Selasa (6/6).

Besaran tilang untuk setiap kendaraan bermotor berbeda. Untuk kendaraan roda besaran tilang Rp250 ribu sementara roda empat atau lebih Rp500 ribu.

Asep mengatakan dua kebijakan lainnya yakni pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp7.500 per jam dan berlaku progresif.

Baca Juga:   Cara Mudah Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual

Kemudian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar secara gratis di sejumlah lokasi pada Senin (5/6). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun wajib setiap tahun melakukan uji emisi.

Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya. Mulai tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” jelas dia.

Baca Juga:   Viral Begal Payudara Terekam CCTV di Ciputat, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jhoni Eka Putra yang dihubungi belum merespons terkait menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

Lokasi uji emisi gratis

Hari ini (5/6) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar cara gratis di berbagai lokasi, misalnya Jakarta, terpusat di Parkir Utara Taman Marga Satwa.

Selain itu, program ini juga bakal dilakukan di sejumlah daerah penyangga Ibu Kota seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Bagi warga Jakarta maupun daerah penyangga yang ingin mengikuti uji emisi akbar 2023 secara gratis dapat mendaftar melalui laman resmi Uji Emisi Jakarta.

Berikut lokasi dan jadwal uji emisi gratis yang digelar Senin (5/6).

Mobil

Jakarta

  1. Ragunan Batch 1 (08.00-10.00 WIB)
  2. Ragunan Batch 2 (10.00-12.00 WIB)
  3. Ragunan Batch 3 (12.00-14.00 WIB)
  4. Ragunan Batch 4 (14.00-16.00 WIB)

Kabupaten Bogor

  1. Mitsubishi Cibinong Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
  2. Mitsubishi Cibinong Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Baca Juga:   VIRAL Bocah SD di Sinjai Gendong Adiknya Saat Sekolah Usai Ibunya Meninggal Dunia

Kota Bogor

  1. DLH Kota Bogor Batch 1 (08.00-12.00 WIB)DLH Kota Bogor Batch 2 (12.00-15.00 WIB)

Kota Depok

  1. Kantor Wali Kota Depok Batch 1 (08.00-12.00 WIB)

Kabupaten Tangerang

  1. Puspem Tiga Raksa Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
  2. Puspem Tiga Raksa Batch 2 (12.00-15.00 WIB).

Sepeda motor

Jakarta

  1. Ragunan Batch 1 (08.00-10.00 WIB)
  2. Ragunan Batch 2 (10.00-12.00 WIB)
  3. Ragunan Batch 3 (12.00-14.00 WIB)
  4. Ragunan Batch 4 (14.00-16.00 WIB)

Kabupaten Bogor

  1. Mitsubishi Cibinong Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
  2. Mitsubishi Cibinong Batch 2 (12.00-15.00 WIB)

Kota Bogor

  1. DLH Kota Bogor Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
    DLH Kota Bogor Batch 2 (12.00-15.00 WIB)

Kota Depok

  1. Kantor Wali Kota Depok Batch 1 (08.00-12.00 WIB)

Kabupaten Tangerang

  1. Puspem Tiga Raksa Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
  2. Puspem Tiga Raksa Batch 2 (12.00-15.00 WIB)

Kota Tangerang

  1. Puspem Kota Tangerang Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
  2. Puspem Kota Tangerang Batch 2 (12.00-15.00 WIB)

Kota Tangerang Selatan

  1. Terminal BSD Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
  2. Terminal BSD Batch 2 (12.00-15.00 WIB)

Kabupaten Bekasi

  1. Puspem Delta Mas Batch 1 (08.00-12.00 WIB)Puspem Delta Mas Batch 2 (12.00-15.00 WIB)

Loading

Berikan Komentar Anda