KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Jalur Perlintasan Blitar–Garum

Sebuah truk mengalami kecelakaan setelah tertemper KA 408 (CL Dhoho) dengan rute Kertosono–Malang di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Garum, pada Selasa (28/4) sekitar pukul 21.35 WIB. Peristiwa terjadi ketika kendaraan tersebut mogok di tengah rel sesaat sebelum kereta melintas.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, sistem peringatan di perlintasan sudah berfungsi normal.

Sirene telah berbunyi sebagai tanda kedatangan kereta, sementara petugas juga sudah bersiap menutup palang pintu.

Namun, truk tetap nekat melintas. Saat berada di tengah jalur, kendaraan mendadak mogok dengan posisi yang menghalangi ruang bebas lintasan kereta.

Baca Juga:   Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar Dedi Mulyadi

Petugas penjaga perlintasan sempat berupaya memberikan semboyan 3 untuk menghentikan laju kereta.

Sayangnya, jarak KA 408 yang sudah terlalu dekat membuat masinis tidak memiliki cukup waktu untuk berhenti sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.

Akibat insiden tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa kerusakan pada plug kran.

Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat.

PT KAI Daop 7 Madiun kemudian langsung berkoordinasi dengan PPKA, petugas keamanan, dan tim sarana guna menangani situasi di lokasi.

Evakuasi truk berhasil diselesaikan sekitar pukul 22.00 WIB sehingga jalur dapat kembali digunakan.

Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, lokomotif yang mengalami gangguan berhasil diperbaiki.

Kereta kemudian diizinkan bergerak mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas pembawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan tambahan.

Baca Juga:   Pesawat Boeing 777 Copot Roda Setelah Lepas Landas di San Francisco

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna jalan untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Ia menyayangkan tindakan pengemudi yang tetap menerobos ketika sirene peringatan sudah aktif, karena tindakan tersebut sangat berisiko dan dapat memicu kecelakaan fatal.

Ia juga menekankan bahwa palang pintu bukanlah sistem pengaman utama, melainkan hanya alat bantu untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta.

Karena itu, seluruh pengguna jalan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas sebelum memasuki perlintasan.

PT KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak menerobos ketika sirene berbunyi atau palang mulai ditutup, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, tidak berhenti di atas rel, serta selalu memprioritaskan perjalanan kereta api.

Baca Juga:   Pesawat Gagal Landing di Bandara Ende Gegara Angin Kencang

Menurut KAI, keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama antara operator kereta dan seluruh pengguna jalan.

Loading

About the Author

admin