Jelang Hari Nyepi Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk-Lombok Ditutup, Catat Tanggalnya!

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menghentikan sementara layanan penyeberangan lintasan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali) dan Lombok pada Hari Raya Nyepi di Pulau Bali, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari suci umat Hindu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan penyesuaian operasional tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan transportasi nasional guna menjaga ketertiban serta menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian di Pulau Bali.

“Kebijakan penyesuaian operasional ini juga dilakukan karena momentum Hari Raya Nyepi berdekatan dengan periode angkutan Lebaran 2026 yang diperkirakan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis diterima di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat.

Aan Suhanan menyampaikan operasional penyeberangan dihentikan sementara di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mulai 18 Maret pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:   Heboh Limbad Mengalami Insiden Kecelakaan saat Atraksi di Madiun

Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk (Bali) aktivitas penyeberangan mulai dihentikan sementara pada 19 Maret pukul 05.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA, sementara di Pelabuhan Lembar (Lombok/NTB) pada 18 Maret pukul 21.00 WITA hingga 20 Maret pukul 01.30 WITA, serta di Pelabuhan Padangbai (Bali) pada 19 Maret pukul 04.00 WITA hingga 20 Maret pukul 11.30 WITA.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi pergerakan pada periode 13 hingga 29 Maret.

Pengaturan tersebut, lanjut Aan Suhanan, meliputi optimalisasi Dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang-Gilimanuk, serta pengoperasian rute alternatif Pelabuhan Tanjung Wangi-Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Jangkar-Pelabuhan Lembar.

“Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman dan terkendali selama periode puncak mudik,” katanya.

Selain pengalihan kendaraan, pemerintah juga menetapkan kebijakan delaying system melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol serta pengaturan geofencing dengan radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk. (Ant)

Loading

About the Author

admin