Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Berdasarkan salinan Keppres, kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025. Aturan tersebut disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Adapun jadwal cuti bersama bagi ASN pada 2026 ditetapkan sebagai berikut:
1. Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
2. Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
4. Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
5. Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan
6. Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan kerja dan pelayanan publik selama periode cuti bersama tahun 2026.
![]()
