Insiden Tragis: Bus Angkut SMK Terguling di Subang, Kendaraan Tidak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan bus pengangkut rombongan pelajar asal Depok yang tergelincir di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) tidak sesuai aturan.

Hasil penelusuran Djoko, bus Trans Putra Fajar dengan kode AD-7524-OG itu tidak terdaftar dan kirnya mati per tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe bus ini milik PT Jaya Guna Hage, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri.

“Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” kata Djoko dalam keterangan resmi.

Djoko menjelaskan pengawasan pemerintah untuk mengantisipasi bus-bus yang tidak layak jalan tidak berjalan dengan baik.

Baca Juga:   Jadwal Siaran Langsung Timnas U20 Challenge 2025

Sementara itu, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi. Alhasil menyebabkan masalah di kemudian hari seperti kecelakaan hingga menelan korban jiwa.

“Padahal data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ucap Djoko.

Sistem manajemen keselamatan bus

Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Baca Juga:   VIRAL Pohon Nangka Tumbuh Didalam Rumah

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

Loading

About the Author

admin