Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan insiden saling senggol antara dua mobil, Toyota Kijang Innova dan Nissan Grand Livina, di Tol Kemayoran, Jakarta Pusat. Kejadian ini menarik perhatian publik, dan pihak kepolisian kini tengah menelusuri identitas pemilik kedua kendaraan tersebut untuk menyelidiki peristiwa yang sempat memicu keributan di jalan.
Rekaman singkat yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @iyannazriel, lalu dibagikan ulang oleh berbagai akun besar seperti Dashcam Owners Indonesia, menunjukkan kedua mobil melaju berdampingan. Ketegangan bermula saat Innova tiba-tiba bergerak ke kiri secara agresif hingga menyenggol Livina yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Pengemudi Livina yang merasa dirugikan kemudian mencoba membalas dengan membanting setir ke kanan untuk menyenggol balik Innova. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Situasi memanas ketika Innova berhenti di tengah jalan dan menghalangi Livina, hingga kedua pengemudi turun dari kendaraan dan terlibat adu mulut.
Mengutip Detik News, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang viral tersebut. Polisi melakukan penelusuran berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terlihat dalam video.
Hasil pengecekan terhadap mobil Innova berwarna silver dengan pelat nomor B-1856-URB tahun 2013 menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar atas nama Koeniwati Soetirna. Namun, menurut keterangan, mobil itu telah dijual pada Oktober 2025 dan ditukar dengan kendaraan lain, sehingga pemilik lama tidak lagi mengetahui keberadaan pemilik baru.
Sementara itu, Nissan Livina berwarna hitam dengan pelat nomor B-1896-POA tahun 2011 tercatat atas nama Joshua Widjaya. Berdasarkan hasil identifikasi, data pemilik tidak lagi aktif dan diduga yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Hingga kini, penyebab pasti terjadinya aksi saling kejar dan senggolan tersebut masih belum diketahui. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya melakukan blokir STNK bagi pemilik kendaraan yang telah menjual atau kehilangan kendaraannya. Proses pelaporan penjualan kendaraan sangat penting agar pemilik lama tidak lagi bertanggung jawab secara administratif.
Lapor jual kendaraan merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang terkait peralihan kepemilikan. Dengan demikian, nama pemilik lama tidak lagi tercatat dalam data kendaraan tersebut.
Selain itu, langkah ini juga dapat mencegah dikenakannya pajak progresif ketika pemilik lama membeli kendaraan baru, karena jumlah kendaraan yang tercatat atas namanya akan berkurang.
Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, pelaporan jual kendaraan merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah transaksi, baik melalui perorangan maupun pihak ketiga, agar data kepemilikan tetap akurat.
![]()
