Ini Syarat KPR Rumah Subsidi Serta Dokumen yang Harus Disiapkan, Kamu Wajib Tahu!

Memiliki rumah yang layak huni adalah impian dari setiap orang, terlebih bagi yang sudah berumah tangga.

Kadang kala setelah menikah, suatu pasangan terpaksa harus tinggal di “Pondok Mertua Indah” atau menyewa rumah (Kontrak) untuk tinggal bersama pasangannya.

Tentu saja, memiliki rumah sendiri jauh lebih menyenangkan ketimbang tinggal di “Pondok Mertua Indah’ atau mengontrak rumah.

Sekecil dan sesederhananya rumah, tentu akan nyaman ditempati ketika itu milik sendiri. Maka itu, rencanakan segera untuk memiliki rumah.

Mulailah menabung untuk memiliki rumah bagi pasangan muda, dan ketika kemampuan itu sudah ada, siap-siap beli rumah, baik secara cash maupun menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga:   18 Motor Listrik Terpilih Mendapatkan Subsidi Rp7 Juta, Cek Daftarnya

Nah, bagi kalian yang berencana membeli rumah dengan skema KPR, wajib bagi kalian untuk mengetahui apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi, serta dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk proses KPR tersebut.

Syarat KPR Rumah Subsidi

Dari Segi Calon Pembeli:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di sekitar wilayah Indonesia.
  2. Telah berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah) ketika pengajuan dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo.
  3. Sudah bekerja minimal 2 tahun (untuk karyawan) atau sudah memiliki usaha minimal 1 tahun (untuk wirausaha).
  4. Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan bantuan program subsidi serupa dari pemerintah.
  5. Dalam 1 KK, belum pernah melakukan pengajuan KPR ini.
  6. Memiliki penghasilan maksimal Rp 4.000.000 per bulan untuk jenis rumah tapak atau maksimal Rp 7.000.000 per bulan untuk rumah susun.
  7. Tidak memiliki kredit macet. Adanya riwayat kredit macet akan membuat proses pengajuan KPR jadi lebih sulit.
Baca Juga:   Perjalanan KRL Tambah Layanan di Jam Sibuk Mulai 1 Juni 2023

Dokumen Persyaratan KPR Subsidi:

Jika seluruh persyaratan diatas telah terpenuhi, kamu bisa segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR rumah subsidi.

Berikut ini syarat KPR rumah subsidi dari segi dokumennya:

  1. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk Pemohon yang masih aktif
  2. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk Pasangan yang masih aktif (jika sudah menikah)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)
  6. Pas foto 3 x 4 terbaru
  7. Slip gaji asli 1 bulan terakhir (jika berstatus karyawan)
  8. Surat Keterangan Penghasilan (jika berstatus sebagai wiraswasta)
  9. Surat keterangan kerja yang ditandatangani dan diberi stempel dari HRD perusahaan (jika berstatus karyawan)
  10. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan atau instansi berwenang
  11. Fotokopi Buku tabungan bank yang bersangkutan
  12. SPT tahunan pph 21 (Orang Pribadi)
  13. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR di bank terkait
  14. Materai 10.000
Baca Juga:   Ternyata Jenius Itu Bukan Tentang IQ, Ini 7 Tanda Kamu Punya Otak di Atas Rata-rata

Loading

Berikan Komentar Anda