Kasus pencurian kalung emas yang dilakukan seorang ibu sambil membawa balitanya di Plaza Ciputat, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 22 November 2025, akhirnya diselesaikan secara damai setelah melalui proses mediasi di Polsek Ciputat Timur.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pelaku datang ke Plaza Ciputat dengan tujuan menjual cincin nikahnya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Saat berada di area bermain, anak pelaku terlihat akrab dengan anak korban yang mengenakan kalung emas.
“Pada saat putrinya bermain dengan anak yang viral (korban) yang menggunakan kalung, di situlah timbul hasrat untuk mengambil kalung itu,” ujar Bambang di Polsek Ciputat Timur.
Bambang menegaskan bahwa pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan mempertemukan kedua pihak untuk mediasi.
“Alhamdulillah, kami langsung merespons dan mempertemukan pelaku serta korban. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restoratif. Korban tidak membuat laporan dan bersedia berdamai setelah pelaku mengembalikan seluruh kerugian. Peristiwa tersebut sudah clear,” jelasnya.
Perhiasan yang dicuri berupa kalung emas lengkap dengan liontin seberat sekitar 3,3 gram, dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,63 juta. “Estimasi harganya di bawah dua juta,” tambah Bambang.
Mengenai modusnya, pelaku memanfaatkan kedekatan antara anaknya dan anak korban. Anak korban dibawa ke tempat yang lebih sepi, kemudian pelaku berpura-pura memberi alasan bahwa kalung tersebut tampak kotor agar sang anak percaya.
“Awalnya pelaku bilang mau membersihkan liontin yang terlihat kotor, tetapi tetap ada niat atau mens rea untuk menguasai barang itu,” tegas Bambang.
Polsek Ciputat Timur mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat anak bermain di ruang publik. “Kejahatan muncul bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tutup Bambang.
![]()
