Hellyana Wagub Babel Jadi Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kabar penetapan ini terkonfirmasi sesuai S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dengan pasal Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait modus dan motif dari dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Hellyana.

Baca Juga:   Viral Polisi Kepergok Tak Gunakan Spion dan Plat Motor Tilang Warga

Secara terpisah, kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, M. Zainul Arifin, mengaku belum mendapatkan kabar penetapan tersangka kliennya atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, Zainul mengatakan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam kasus ini, kliennya dianggap sebagai pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.

“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegasnya.

Baca Juga:   Berapa Harga Gift Singa, Paus, Planet dan Universe di TikTok

Walau begitu, Zainul tetap memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang berjalan. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” tandas Zainul.

Sekadar informasi, kasus yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana merupakan tindak lanjut dari laporan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Sidik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Dengan menyerahkan tiga bukti di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012.

Baca Juga:   Jadwal Piala AFF 2024

Selanjutnya, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013, lalu mengundurkan diri pada 2014.

Kemudian surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Hellyana sempat mengeklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

 

 

sumber: beritanasional.com

Loading

About the Author

admin