Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pergi ke luar negeri. Ia dicegah dengan 2 orang lainnya karena kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan sikap dan komitmennya untuk patuh pada proses hukum. Gus Yaqut mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (12/8/2024).
Sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama penuh dengan KPK. Ia menyatakan akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Anna.
Gus Yaqut juga menghormati langkah yang diambil KPK sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Ia memastikan keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional. Ia berharap semua pihak dapat bersabar menunggu hasil penyidikan tanpa membuat spekulasi.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka,” jelas Anna.
Anna Hasbie juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum. Gus Yaqut, imbuhnya, akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan dalam setiap langkahnya.
sumber: detik.com