Kasus dugaan pemotongan gaji yang dialami M Husin (62), seorang satpam sekaligus juru parkir di Puskesmas Teluk Pucung, Bekasi Utara, sempat ramai dibicarakan publik setelah viral di media sosial.
Kabar mengenai gajinya yang tidak dibayarkan penuh membuat banyak warganet marah dan menuntut pihak terkait untuk memberi penjelasan. Setelah menjadi perhatian, masalah tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur damai.
Pihak puskesmas memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada keluarga Husin dan mengizinkannya kembali bekerja sebagai juru parkir. Selain itu, pihak keluarga juga mendapat janji bahwa anaknya akan diprioritaskan jika ada lowongan pekerjaan.
“Bapak saya dapat uang dedikasi Rp5 juta, boleh kerja lagi sebagai juru parkir, dan kakak saya tetap jadi OB di puskesmas,” ungkap Yeyen (23), anak M Husin, beberapa waktu lalu.
Meski sudah ada penyelesaian, Yeyen menegaskan keluarganya masih mempertimbangkan langkah hukum. Ia menyebut pemotongan gaji yang dialami ayahnya bukanlah hal baru, melainkan sudah terjadi sejak 2018.
Bagi Husin, ia lebih memilih berdamai agar tetap memiliki pekerjaan. Ia mengaku masih harus membiayai pendidikan anak bungsunya yang kini bersekolah di SMK, sehingga keberlangsungan pekerjaan lebih penting dibanding konflik panjang.
Kasus ini mulai terungkap setelah dua bulan terakhir Husin tidak menerima gaji sama sekali. Buku tabungan dan ATM miliknya ternyata masih dipegang pihak puskesmas.
“Sebenarnya inisiatif saya sendiri. Karena udah 2 bulan bapak saya nggak nerima gaji, tapi ATM-nya masih dipegang pihak puskesmas. Saya suruh bapak minta ATM, pas dicek ternyata saldo yang masuk Rp3 juta,” ungkap Yeyen.
Dari mutasi rekening tersebut terlihat bahwa gaji sebesar Rp3 juta hanya diterima Husin Rp1,2 juta.
“Tahun 2020 gaji bapak sudah Rp2,5 juta, 2021 Rp3 juta. Tapi jangankan Rp3 juta, Rp2,5 juta pun nggak pernah ada. Yang diterima bapak cuma Rp1,2 juta. Jadi sistemnya mereka tarik dulu, baru kasih amplop,” kata Yeyen.
Lebih ironis, sejak Juli 2025, Husin tidak menerima gaji sama sekali. Statusnya juga berubah dari pegawai honorer puskesmas menjadi hanya juru parkir dengan alasan usia.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya buka suara. Ia menegaskan praktik penahanan ATM dan buku tabungan pegawai sudah resmi dilarang sejak Juni 2025.
“Pada Juni, saya menemukan kasus serupa di Puskesmas Pondok Melati. Sejak saat itu saya sampaikan tidak boleh lagi ada puskesmas yang memegang buku tabungan atau ATM pegawainya. Jadi, peristiwa di Teluk Pucung ini seharusnya tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Tri juga menyampaikan, sesuai aturan, usia kerja maksimal adalah 60 tahun. Karena itu, Husin sempat diberhentikan dari posisi satpam dan hanya diperbolehkan bekerja paruh waktu sebagai juru parkir.
“Makanya saya minta masalah ini diselesaikan baik-baik oleh Dinas Kesehatan. Alhamdulillah tadi difasilitasi oleh anggota dewan dan disepakati yang bersangkutan tetap bisa bekerja sebagai petugas parkir dengan aturan dan perjanjian yang jelas,” ucap Tri.