Dua WNA yang Jadi Tour Guide di Bali Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah menjatuhkan 90 sanksi administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, pada Rabu (12/2).

Dari 90 tindakan tersebut, dua di antaranya merupakan hasil operasi dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Pada Jumat (7/2) siang, Tim Inteldakim mengamankan dua WNA asal Polandia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka adalah seorang pria berinisial RS (39) dan seorang wanita berinisial MT (30), yang diduga bekerja sebagai pemandu wisata tanpa izin resmi di Bali.

Baca Juga:   Viral Remaja Ejek Polisi Saat Razia Balap Liar, Nangis Saat Ditangkap

Saat diamankan, keduanya berada di area dropzone terminal keberangkatan internasional. Mereka mengenakan seragam serta membawa atribut perusahaan travel agency asing, dan terlihat sedang mengoordinasikan sekelompok turis asing.

Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengumpulkan informasi dan melakukan wawancara terhadap kedua WNA tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua WNA itu lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

”Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku,” ungkap Winarko.

Baca Juga:   Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku saat ini masih diperiksa lebih dalam.

”Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin