Kepolisian Daerah Metro Jaya pada malam hari resmi menahan dr. Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada pukul 21.50 WIB dan ia ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan. Sebelum dilakukan penahanan, sejumlah prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan.
Ia menambahkan, tim dari Biddokes Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee, termasuk pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya dinyatakan normal sehingga ia dinilai dalam kondisi sehat untuk menjalani aktivitas.
Selain itu, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Ia juga kembali diperiksa pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, Richard Lee diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil.
![]()
