Dilaporkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pencipta lagu Ari Bias baru saja melaporkan Agnez Mo ke polisi karena dugaan pelanggaran hak cipta. Sebelumnya, Ari Bias sudah mengirimkan somasi kepada Agnez Mo.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ari Bias melaporkan Agnez Mo setelah mengetahui penyanyi 37 tahun tersebut membawakan lagu ciptaannya, Bilang Saja, dalam tiga konser tanpa izin.

Oleh karena itu, Ari Bias menindaklanjuti dengan laporan yang berdasarkan Undang-undang Hak Cipta.

“Unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, jadi kami langsung buat laporan, sesuai dengan pasal 113 UU Hak Cipta. Ancamannya bisa tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya,” kata Minola.

Dalam laporannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser. Jadi, total tuntutan ke Agnez Mo adalah Rp 1,5 miliar. Minola menambahkan jumlah ini bisa bertambah.

Baca Juga:   Viral Beda Usia 10 Tahun, Guru di Jaktim Dinikahi Muridnya

“Kami somasi itu satu konser minta Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi, kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan,” jelas Minola.

Keputusan Ari Bias untuk melaporkan Agnez juga karena Agnez Mo dianggap tidak kooperatif. Padahal, Ari Bias sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, namun tidak mendapat tanggapan.

“Agnez Mo telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa izin dari Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” kata Minola.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin