Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Senin lalu, 7 Oktober 2024. Gugatan ini menyangkut perceraian talak yang diajukan oleh Baim.
“Saya informasikan bahwa Muhammad Ibrahim (Baim Wong) pada hari Senin telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait dengan gugatan cerai talak terhadap istrinya yang bernama Paula Verhoeven,” jelas Fahmi Bachmid saat diwawancarai.
Fahmi kemudian menggambarkan situasi yang dialami Baim sebagai “Pagar Makan Tanaman,” sebuah istilah yang menunjukkan adanya pengkhianatan dari orang-orang terdekat. Namun, ia menegaskan bahwa rincian lebih lanjut tentang masalah ini akan dijelaskan langsung oleh Baim Wong.
1. Situasi Sulit
“Apa yang menjadi persoalan ini saya ibaratkan dengan Pagar Makan Tanaman. Itu dia punya judul cerita, bagaimana kejadiannya karena ini suatu yang cukup pribadi biar bersangkutan yang menjelaskan,” ujar Fahmi.
Baim Wong, dalam pernyataannya, mengungkapkan betapa sulitnya situasi yang ia hadapi. Ia tidak menyangka harus sampai berada pada titik ini, meskipun selama ini ia berusaha menghindari konflik dan menjaga keharmonisan keluarga.
2. Alami Pengkhianatan
“Saya sebenarnya gak nyangka ya ada di momen ini, saya tuh menghindari sebenarnya,” ucap Baim.
Baim kemudian menegaskan bahwa alasan utama di balik gugatan ini adalah pengkhianatan yang ia alami dari orang-orang terdekatnya, termasuk seorang teman baiknya sendiri.
“Sebenarnya posisi saya itu sulit, saya memang dikhianati sama dua orang terdekat saya, dari pihak perempuan sama laki laki, yang laki laki itu teman baik saya sendiri,” katanya.