Catat! Ini 6 Kriteria Nama yang Dilarang Dukcapil untuk KK dan KTP

Pemerintah telah mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” kata Teguh kepada Kompas.com , Selasa (22/7/2025).

Lalu, apa saja kriteria nama yang bisa ditolak saat pengurusan KK dan KTP?

6 kriteria nama yang ditolak Dukcapil 

Mengacu Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Untuk itu, Teguh mengungkapkan, ada sejumlah kriteria nama yang tidak diperbolehkan dan bisa ditolak oleh Dukcapil dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP.

Baca Juga:   Kendaraan Tak Uji Emisi Akan Ditilang, Siap-siap Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Adapun kriteria nama yang dapat ditolak pada saat pengurusan KK dan KTP di Dukcapil adalah sebagai berikut:

1. Nama multitafsir, yaitu dapat ditafsirkan atau dipahami dengan lebih dari satu cara

2. Nama kurang dari dua kata

3. Nama lebih dari 60 karakter

4. Nama bermakna negatif

5. Nama disingkat (nama tidak boleh disingkat kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut)

6. Nama menggunakan angka dan tanda baca (nama harus bebas dari angka dan tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (‘).)

“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” ucap Teguh.

Baca Juga:   Bocah SD di Lampung Gagalkan Aksi Penjambretan HP dapat Hadiah dari Kapolda

Sementara itu, Merujuk Pasal 5 ayat (1) peraturan yang sama menjelaskan bahwa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:

  • Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, tetapi harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
  • Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat dicantumkan di depan atau di belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan. Contohnya gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
  • Sementara itu, gelar yang dicantumkan di belakang nama KK dan KTP, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ilmu Komunikasi (SIKom) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK).
Baca Juga:   Viral Gangster Bawa Sajam Serang Rumah Makan di Medan

Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan.

Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi akan diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, jika seorang penduduk ingin mengubah nama, maka perubahan dalam dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dari pengadilan negeri, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun perlu diketahui, aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan ini mulai berlaku sejak diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada tanggal 21 April 2022.

Oleh karena itu, nama yang sudah tercantum dalam dokumen sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan berlaku, serta penduduk tidak wajib melakukan perubahan.

Loading

About the Author

admin