Cara Perpanjangan STNK Online

Perpanjangan STNK Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya di 2023, Bagi pemilik kendaraan, berita baik datang mengenai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kini, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari kunjungan fisik ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra, menjelaskan bahwa perpanjangan STNK secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga tahun 2023, prosedur perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal belum mengalami perubahan.

“Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat,” ujar Kemas Seperti dikutip dari kompas.com

Baca Juga:   ANDA TERTARIK? INI DIA 5 JURUSAN KULIAH PALING "UNIK" YANG ADA DI DUNIA

Selain itu, ada dua dokumen penting yang dikeluarkan saat perpanjangan STNK, yaitu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan.

Dokumen ini sah secara hukum dan menjadi bukti validitas perpanjangan STNK tanpa perlu kunjungan fisik ke Samsat.

Cara Daftar Aplikasi Signal:

  • Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store.
  • Masuk ke aplikasi Signal.
  • Isi data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
  • Tunggu hingga registrasi berhasil.
  • Lakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan oleh Signal ke alamat email yang telah didaftarkan.
Baca Juga:   Kuliah Online S2 Akuntansi Di Jakarta Timur

Cara Perpanjangan STNK Online:

Setelah berhasil mendaftar di aplikasi Signal, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk perpanjangan STNK:

Jika kendaraan atas nama Anda sendiri:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan.
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Jika kendaraan atas nama orang lain (misalnya keluarga satu KK):

  • Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
  • Dokumen yang dikirimkan dalam proses perpanjangan STNK online hanya lembaran Surat Ketetapan
  • Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Baca Juga:   Kuliah Online S1 Akuntansi Di Jakarta Pusat

Cara Pembayaran:

  • Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.”
  • Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
  • Pilih bank yang diinginkan.
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut.”
  • Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat melakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank yang tersedia.

Selamat, STNK kendaraan Anda telah diperpanjang secara online tanpa harus mengunjungi Samsat secara fisik. Langkah ini memudahkan pemilik kendaraan dan membantu dalam mematuhi peraturan lalu lintas.(*)

Loading

Berikan Komentar Anda