Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Online dengan Mudah dan Cepat

Pemerintah Provinsi Banten kini mempermudah warganya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk mengetahui besaran pajak dan tanggal jatuh tempo. Cukup menggunakan ponsel atau komputer, semua bisa dilakukan dari rumah.

1. Melalui Website Resmi e-Samsat Banten

Langkah pertama yang paling mudah adalah dengan mengakses situs resmi. Berikut caranya:

  1. Buka browser di HP atau laptop.
  2. Masuk ke laman https://infopkb.bantenprov.go.id/index.php
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan (contoh: A 1234 BC).
  4. Klik Cari.
  5. Informasi mengenai jumlah pajak, denda (jika ada), dan masa berlaku STNK akan muncul di layar.

Catatan: Pastikan nomor kendaraan yang dimasukkan sesuai dengan data di STNK agar hasilnya akurat.

Baca Juga:   Viral Penjual Tisu Keluarkan Atraksi Silat Pakai Tongkat saat Berjualan, Dagangan Langsung Ludes

2. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri, yaitu SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Langkah-langkah:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor HP, dan email aktif.
  3. Tambahkan data kendaraan sesuai STNK.
  4. Pilih menu “Info PKB” untuk melihat rincian pajak kendaraan Anda.

Aplikasi ini juga memungkinkan Anda membayar pajak kendaraan online tanpa perlu antre di Samsat.

4. Melalui Kantor Samsat Terdekat

Jika Anda ingin memastikan data lebih detail atau membutuhkan cetak ulang dokumen, Anda tetap bisa datang langsung ke Samsat Banten terdekat. Petugas akan membantu mengecek dan memvalidasi informasi kendaraan Anda.

Baca Juga:   Welcome Student dan Kuliah Umum Program Paralel / Kuliah Online S1 dan S2 Universitas Esa Unggul

5. Bayar Pajak Kendaraan Banten Online

Setelah mengetahui besaran pajak, Anda juga bisa langsung membayar pajak kendaraan secara online melalui:

  • Aplikasi SIGNAL
  • Bank Banten / BJB Mobile Banking
  • Marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak (fitur e-Samsat)

Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa mengambil SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) di kantor Samsat atau memilih pengiriman STNK ke rumah melalui layanan pos.

Dengan hadirnya layanan e-Samsat Banten, masyarakat kini dapat mengecek pajak kendaraan dengan cepat, mudah, dan praktis. Anda hanya perlu nomor polisi kendaraan dan koneksi internet untuk mengetahui status pajak kendaraan Anda kapan pun dan di mana pun.

Loading

About the Author

admin