E-tilang atau tilang elektronik merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera CCTV untuk merekam kesalahan pengendara secara otomatis. Pengendara yang ingin memastikan apakah terkena e-tilang atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan. Lalu, bagaimana cara cek e-tilang dengan pelat nomor?
Melalui sistem e-tilang, proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih praktis dan efisien. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi melalui e-tilang sesuai dengan ketentuan Korlantas Polri, di antaranya adalah:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Cara cek e-tilang dengan pelat nomor
- Akses laman etle-pmj.id
- Masuk ke menu “Cek Data” yang berada di bagian pojok kanan atas website
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin tertera pada Surat
- Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Lalu klik “Cek Data”
Apabila tertera informasi “Data tidak ditemukan” itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.
Mekanisme e-tilang
Melalui laman resmi etle.polri.go.id, berikut adalah mekanisme e-tilang yang perlu diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Demikian informasi tentang Cara Cek Online Kendaraan Kena e-Tilang, Semoga bermanfaat!