Cara Cek Online Kendaraan Kena e-Tilang

E-tilang atau tilang elektronik merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera CCTV untuk merekam kesalahan pengendara secara otomatis. Pengendara yang ingin memastikan apakah terkena e-tilang atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan. Lalu, bagaimana cara cek e-tilang dengan pelat nomor?

Melalui sistem e-tilang, proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih praktis dan efisien. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi melalui e-tilang sesuai dengan ketentuan Korlantas Polri, di antaranya adalah:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gadget
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak menggunakan helm saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Baca Juga:   Selebgram Ulya Nangis Dimarahi dan Diturunkan Sopir Online, Gegara Pilih Paket Hemat

Cara cek e-tilang dengan pelat nomor

  1. Akses laman etle-pmj.id
  2. Masuk ke menu “Cek Data” yang berada di bagian pojok kanan atas website
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin tertera pada Surat
  4. Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  5. Lalu klik “Cek Data”

Apabila tertera informasi “Data tidak ditemukan” itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.

Mekanisme e-tilang

Melalui laman resmi etle.polri.go.id, berikut adalah mekanisme e-tilang yang perlu diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.

Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.

Baca Juga:   Viral Pria Ini Kaget Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: kenapa syok?

Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Demikian informasi tentang Cara Cek Online Kendaraan Kena e-Tilang, Semoga bermanfaat!

Loading

About the Author

admin
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor