Cara Cek Nama Pemilik Kendaraan Online

Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan. Cek nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor dan NIK KTP menjadi salah satu cara untuk mengetahui data kendaraan yang sebenarnya.

Hal ini seringkali dilakukan ketika ada pelanggaran lalu lintas, pencurian, hingga penelusuran kasus lainnya. Cara cek kendaraan ini bisa dilakukan secara online.

Cara Cek Pemilik Kendaraan Online

Ada 3 cara untuk mengecek nama pemilik kendaraan secara online. Berikut penjelasan ketiganya mengutip laman Daihatsu dan Auto2000:

1. Melalui Website Samsat

Cara pertama untuk mengecek pemilik nama kendaraan adalah melalui website SAMSAT. Kamu hanya perlu menginput plat nomor dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, kemudian data pemilik kendaraan bisa langsung terlihat.

Baca Juga:   Ternyata Ini Cerita Sebenarnya Ibu yang Sholat Sambil `Joget`

Meski begitu, kamu harus membuka alamat website SAMSAT sesuai dengan wilayah dan kode unik kendaraan. Berikut daftar dan alamat websitenya:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php.

2. Menggunakan Aplikasi Smartphone

Selain lewat website SAMSAT, kamu juga bisa menggunakan aplikasi smartphone. Terdapat beberapa aplikasi yang dimiliki kepolisian untuk mengecek nama pemilik kendaraan secara online.

Aplikasi ini ditujukan untuk pelayanan pajak, tapi ada opsi untuk melacak kepemilikan kendaraan. Setiap daerah memiliki aplikasinya sendiri, berikut daftarnya:

  • Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
  • DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
  • Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
  • Aceh: PELUIT DITLANTAS Polda Aceh
  • Riau: Riau E Samsat KEPRI
  • Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • NTB: NTB SAMSAT Delivery
  • Sulawesi Selatan: Sulawesi Selatan eSamsat-Sulsel
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Kalimantan Utara: E SAMSAT Kalimantan Utara
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah.
Baca Juga:   Kuliah Online S2 Akuntansi Di Jakarta Utara

3. Melalui SMS

Cara cek pemilik kendaraan online terakhir yaitu menggunakan pesan singkat. Layanan ini tersedia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut format SMSnya:

  • DKI Jakarta: Ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.
  • Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.
  • Jawa Tengah: Ketik JATENG (spasi) Nopol kirim ke 9600.
  • Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nopol kirim ke 7070.

Kamu juga bisa melakukan pengecekan secara dengan mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Kamu cukup membawa beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli, fotokopi serta BPKB kendaraan asli.

Loading

Berikan Komentar Anda