Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kepada masyarakat bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dicek secara online. Masyarakat bisa melihat apakah namanya sudah tercatat di DPT atau belum. Berikut cara cek DPT Pemilu 2024 secara online.

Sebenarnya terdapat beberapa cara untuk mengecek DPT Pemilu 2024. Bisa dengan datang ke kantor kecamatan, Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat undangan memilih, serta secara online melalui website dan aplikasi.

Mengecek DPT secara online juga lebih praktis dan efisien. Kamu tidak perlu meluangkan waktu untuk ke kantor kecamatan maupun TPS. Cukup dengan mengecek melalui laman KPU saja.

Cara cek DPT online lewat website KPU

Baca Juga:   Kapolres Bogor Minta Maaf Atas Kejadiaan Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi Bogor

Berikut ini cara cek DPT online melalui website KPU:

  • Buka situs KPU di https://kpu.go.id.
  • Klik bagian kanan atas tampilan website.
  • Pilih “Cek DPT Online”.
  • Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
  • DPT akan terlihat di layar.

Kamu juga bisa mengecek langsung di situs Cek DPT Online milik KPU, berikut caranya:

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Muncul pop up NIK atau paspor bagi pemilih luar negeri. Isi sesuai dengan identitas yang kamu miliki.
  • Klik “Pencarian”.
  • Tunggu hingga muncul data DPT berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor TPS/DPT, nama kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat TPS.

Jika setelah memasukkan NIK atau nomor paspor data DPT tidak muncul, segera hubungi kantor KPU untuk membantu memastikan data diri terdaftar di DPT.

Baca Juga:   Pemilu Terbuka atau Tertutup, Putusan MK Akan Ditetapkan Hari Ini!

Loading

Berikan Komentar Anda