Mulai tahun 2026, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (Lapor SPT) wajib pajak akan menggunakan sistem Coretax. Kementerian Keuangan pun telah mengimbau masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun sebagai syarat wajib lapor SPT per tahun 2026.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” kta Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal pada Jumat 10 Oktober 2025.
Yon menjelaskan, proses aktivasi akun Coretax sangat sederhana dan bisa dilakukan secara mandiri.
Berikut cara aktivasi akun Coretax untuk melakukan Lapor SPT pada tahun 2026:
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau datangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan centang pada pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan email dari domain @pajak.go.id).
- Login pertama kali menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan pajak