Biaya Mengurus STNK Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi dokumen wajib yang harus selalu melekat pada kendaraan bermotor saat dikendarai. Jika tidak, maka pengendara bisa terkena tilang oleh petugas saat ada pemeriksaan.

Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya. Hal ini berkaitan dengan undang-undang yang berlaku bahwa STNK layaknya sebuah tiket untuk bisa masuk ke dalam bioskop.

Maka dari itu, ketika STNK kendaraan hilang pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Maka dari itu, ketika STNK kendaraan hilang pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.

Baca Juga:   Biaya Kuliah Kelas Karyawan Universitas Katolik Santo Thomas 2022/2023

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK Rp 100.000 dan pengesahan STNK Rp 25.000.

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200.000 serta pengesahan STNK Rp 50.000.

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan. Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak. Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.

Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.

Baca Juga:   Biaya Kuliah Wiyatamandala School Of Business 2022-2023

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang:

  • Formulir permohonan di kantor Samsat
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
    Fotokopi STNK jika ada.

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

  • Formulir permohonan di kantor Samsat
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK jika ada.
  • Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Loading

Berikan Komentar Anda