Satpol PP Kota Bogor membongkar warung kelontong yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor pada Selasa, 6 Agustus 2024. Pembongkaran dilakukan lantaran warung kelontong yang berkedok konter Hp itu menjual miras alias minuman keras.
Adapun, pembongkaran ini dilakukan secara manual. Di mana, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Bogor sebelumnya sudah menyegel warung kelontong tersebut.
Sementara, penyegelan ini dilakukan selama 14 hari. Dan dalam masa penyegelan ini, pemilik warung kelontong masih saja nakal dengan menjual miras.
“Memang kita sudah beberapa waktu kemaren mengamati tingginya angka tawuran, tingginya angka kenakalan-kenakalan remaja itu pelakunya banyak minum beralkohol,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.
Menurut dia, setelah diamati dan melakukan penyelidikan, ternyata sumber anak remaja membeli miras ini ada pada warung Konter Hp tersebut.
“Kita sudah bongkar dan kita akan terus melangkah memastikan tidak ada penjual miras tanpa izin di Kota Bogor,” ucap Agustian Syach.
Sementara, tak jauh dari lokasi warung kelontong, ada juga warung lain yang menjual miras. Dan, kondisinya sempat disegel oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.
Namun segel sudah dibuka, karena pemilik warung bersedia untuk berhenti menjual miras dan akan beralih dengan menjual sembako.
“Yang ini sudah kita buat penataan jaminan, apabila kemudian hari menjual lagi miras siap dibongkar,” ucap Agustian Syach.
“Kalau toko ini kita masih beri kesempatan karena menyatu dengan rumah. Diisi oleh keluarga anak dan cucu kita masih berikan toleransi. Tapi kalau mereka menjual miras kembali, kami siap agenda pembongkaran,” sambung dia.
Disisi lain, Kasat Pol PP Kota Bogor menambahkan, pihaknya sedang memantau warung-warung yang menjual miras di lokasi lain.