Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Melanggar Aturan Pencalonan DPD RI

Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang itu memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.

“Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5/2024).

Rusmifahrizal menyatakan bahwa dalam sidang Bawaslu Jatim tersebut Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.

“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Baca Juga:   Instagram Channel Kini Hadir Di Indonesia

“Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” tambahnya.

Rusmifahrizal menyebutkan bahwa Kondang sampai awal Mei 2024 masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI dari Jatim yakni Evi Zainal Abidin.

“Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Ini dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim,” jelasnya.

“Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.

Baca Juga:   Ini Dia! Daftar 6 Negara yang Berhasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Wanita 2023

Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu menyatakan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI,” jelasnya.

“Tadi sudah diputuskan dan dipimpin Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor Kondang terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindak lanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti,” tambahnya.

Lalu apakah Kondang yang pada Pileg 2024 kemarin terpilih sebagai Anggota DPD RI statusnya akan dicabut?

“Tindak lanjutnya sesuai perundang-undangan, KPU yang memahami. Coba ke KPU Jatim. Tanya KPU saja,” katanya.

Baca Juga:   Pajak Progresif akan Dihapus, Punya Mobil Berapa pun Bebas

Sebelumnya, Kondang Kusumaning Ayu terpilih menjadi senator Jatim karena paras ayunya di kertas suara. Fotonya di kertas suara yang cantik mencuri perhatian pemilih.

Namun, foto itu justru menuai kontroversi. Banyak warganet yang menyebut bahwa foto Kondang di surat suara berbeda dengan sosok aslinya.

Pada Pemilu 2024, Kondang turut masuk dalam 4 kandidat DPD dengan suara terbanyak di Jatim dengan perolehan 2.542.036 suara.

Loading

Berikan Komentar Anda