Aktris Film Porno Bonnie Blue di Deportasi Imigrasi Bali

Melanggar izin keimigrasian dan hukum lalu lintas, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue bersama dengan tiga rekan prianya dari Inggris dan Australia. Selain dideportasi, keempat WNA tersebut dicegah masuk ke Indonesia.

Bonnie Cs ditangkap lantaran menggunakan mobil mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus/BangBlue” untuk mengangkut orang sebagai fasilitas untuk membuat konten yang menimbulkan kerumunan.

“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025).

Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Ia dideportasi bersama dengan tiga rekan pria lainnya yakni berinisial LAJ dan INL keduanya asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.

Baca Juga:   Piala Dunia 2030 Digelar Secara Spesial di 3 Benua dan 6 Negara

Ketiga WNA ini dideportasi kembali ke negaranya masing-masing setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12/2025).

Ada pun JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian sedangkan TEB dan LAJ dituntut berlapis yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025 yaitu visa saat kedatangan (VoA).

Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:   Viral Pengemudi Ayla dan Jazz Gelut Diduga gegara Tak Terima Diklakson

Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dia lakukan bersama tiga rekan lainnya tersebut. TEB kemudian didenda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas itu.

Sedangkan terkait pornografi, menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.

Namun, Kepala Polres Badung memastikan video itu untuk pribadi TEB dan tidak disebarluaskan sehingga tidak dapat memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meskipun dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12/2025), pihaknya menemukan barang bukti di antaranya satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.

Baca Juga:   Viral Karyawan Magang Pulang Pergi Ke Kantor Naik Pesawat demi Menghemat Uang Kos

Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran dan satu WNA Ukraina dilepaskan karena berstatus sebagai saksi ketika turut terlibat dalam agenda konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, ketika TEB digerebek.

 

 

 

 

Sumber: Antara

Loading

About the Author

admin