Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, di wilayah Sumatra Selatan pada Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
“Benar,” ujar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain Edison, tim penyidik juga mengamankan sembilan orang lainnya dalam operasi tersebut.
“Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta,” ujar Budi.
Menurut Budi, Edison bersama empat pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
“Terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta. Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya,” katanya.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Selain melakukan penangkapan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Beberapa ruangan yang disegel antara lain ruang kerja Bupati Muara Enim serta rumah dinas bupati yang turut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
![]()
