Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik masih terus diberlakukan.
Melalui kebijakan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB tetap memperoleh pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain keringanan pajak, mobil listrik juga masih mendapatkan fasilitas bebas aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota.
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya pada Selasa (5/5/2026).
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Lusiana, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang menegaskan bahwa kendaraan listrik masih mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik dinilai dapat membantu mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Meski berbagai insentif diberikan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar memprioritaskan penggunaan transportasi umum untuk aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, hingga pajak alat berat.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan sebagai objek pajak daerah.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal, termasuk pembebasan pajak seperti yang saat ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
![]()
