Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyelesaikan proses penyerahan uang tunai (banknotes) dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Hal ini memastikan kesiapan finansial jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Pada musim haji kali ini, setiap jemaah akan memperoleh uang saku sebesar SAR 750. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengadaan valuta asing tersebut telah dilakukan sesuai prosedur ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi,” ujar Amri Yusuf, Jumat (10/4/2026).
BPKH menyiapkan total dana sebesar SAR 152.490.000 untuk melayani 203.320 jemaah haji reguler. Dalam proses distribusinya, BPKH bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar uang saku diterima jemaah dalam kondisi baik dan dengan pecahan yang memudahkan transaksi di Arab Saudi.
Setiap jemaah akan menerima uang saku dengan rincian:
- 1 lembar pecahan SAR 500
- 2 lembar pecahan SAR 100
- 1 lembar pecahan SAR 50
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional selama ibadah, seperti konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran DAM atau denda haji.
Di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif, BPKH berupaya menjaga biaya haji tetap terjangkau. Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per orang. Namun, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sekitar Rp54 juta.
Selisih sekitar Rp33,2 juta ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, menunjukkan peran penting lembaga ini dalam meringankan beban jemaah.
Amri juga menyampaikan bahwa jika terjadi kenaikan biaya akibat kondisi global, pemerintah telah menyiapkan skema antisipasi. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan biaya akan ditanggung melalui APBN, sehingga jemaah tidak akan dikenakan biaya tambahan setelah pelunasan.
![]()
