Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa aksi minum oli yang viral di Makassar hukumnya haram dan berbahaya bagi kesehatan. Pernyataan ini muncul setelah fenomena tersebut ramai di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah warga, baik anak muda maupun orang dewasa, mengonsumsi oli mesin dengan keyakinan dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Aksi tersebut menuai perhatian luas karena dianggap tidak masuk akal dan berisiko bagi keselamatan pelakunya.
MUI Sulsel menegaskan bahwa oli bukan bahan yang layak dikonsumsi manusia. Penggunaannya sebagai “obat” tidak memiliki dasar, baik secara medis maupun dalam ajaran Islam. Karena itu, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang dilarang karena dapat membahayakan tubuh.
Dari sisi medis, para tenaga kesehatan juga mengingatkan bahwa oli mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak organ, terutama hati dan sistem pencernaan. Konsumsinya dapat menyebabkan keracunan serius bahkan berujung fatal jika dilakukan berulang.
Fenomena ini dianggap sebagai akibat dari rendahnya pemahaman kesehatan masyarakat serta mudahnya penyebaran informasi yang belum tentu benar di media sosial. Beberapa pelaku diketahui percaya bahwa oli memiliki manfaat penyembuhan, meski klaim tersebut tidak didukung bukti ilmiah.
MUI Sulsel pun mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti praktik yang menyimpang dan berbahaya, serta lebih mengutamakan pengobatan yang sesuai dengan standar medis.
Selain itu, pemerintah dan tokoh masyarakat juga diminta untuk meningkatkan edukasi kepada publik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
![]()
