Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam (12/03/2026). Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari tubuhnya akibat insiden tersebut. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk upaya untuk membungkam suara kritis, khususnya dari para pembela hak asasi manusia.
Dilansir dari BBC News Indonesia, kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Podcast tersebut membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Dimas Bagus Arya mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras merupakan tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan luka parah bahkan kematian.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KontraS, pada Kamis (12/03) sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I menuju Talang, Jakarta Pusat. Pada saat itu, dua orang pelaku mendekati korban dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang).
KontraS menduga pelaku berjumlah dua orang pria yang menggunakan sepeda motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021. Salah satu pelaku berperan sebagai pengendara, sedangkan pelaku lainnya duduk sebagai penumpang.
Ciri-ciri pelaku yang mengendarai motor mengenakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm berwarna hitam. Sementara penumpang di belakang menggunakan penutup wajah atau masker jenis buff berwarna hitam, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat pendek yang juga diduga berbahan jeans.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie Yunus hingga mengenai sebagian tubuhnya.
Dimas Bagus Arya menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pihaknya menilai penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM. Ia juga menyinggung sejumlah aturan yang memberikan perlindungan bagi pembela HAM, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.”
![]()
