Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ibu persit (istri prajurit) dengan 13 oknum anggota TNI AD kini menjadi sorotan serius internal militer.
Perempuan berusia 26 tahun asal Jayapura tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan 13 prajurit aktif.
Informasi ini mencuat setelah suaminya sendiri, seorang anggota TNI, mengambil langkah resmi dengan melayangkan laporan tertulis kepada pimpinan satuan.
Kasus ini bermula ketika Sertu Agustian, anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili, menyampaikan pengaduan resmi bermaterai pada 17 Februari 2026 di markas Yonif 756/WMS, Wamena.
Dalam laporan tersebut, ia menyebut nama istrinya, Fadila Sasbila Nurahmidin, beserta 13 oknum prajurit yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
Setelah laporan diterima, proses klarifikasi langsung dilakukan. Fadila diperiksa sebagai saksi kunci, sementara sepuluh prajurit dipanggil untuk memberikan keterangan tertulis mengenai kronologi yang terjadi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam serta dokumen pribadi seperti kartu keluarga dan buku nikah.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta yang mencengangkan. Dari sembilan prajurit yang telah dimintai keterangan, sebagian besar mengakui adanya hubungan intim.
Beberapa di antaranya menyebut perkenalan terjadi melalui media sosial seperti TikTok maupun WhatsApp. Ada pula yang mengaku pertama kali bertemu saat bertugas di Papua.
Lokasi yang disebut dalam pemeriksaan bervariasi, mulai dari rumah dinas, kos-kosan di Jalan Bhayangkara, hingga hotel di wilayah Wamena.
Mayoritas prajurit menyampaikan komunikasi awal hingga ajakan bertemu disebut berasal dari pihak perempuan.
Meski demikian, pengakuan tersebut tetap dalam pendalaman penyidik untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dari seluruh nama yang diperiksa, sebagian berstatus lajang, sementara satu prajurit diketahui telah berkeluarga.
Penyidik mencatat masih ada empat oknum lain yang diduga terlibat namun belum dimintai keterangan. Beberapa di antaranya sedang menjalani cuti atau bertugas di satuan berbeda.
Koordinasi lintas batalyon pun dilakukan agar seluruh pihak yang disebut dapat segera diperiksa guna melengkapi berkas penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap Fadila sempat tertunda karena kondisi kesehatannya. Ia diketahui memiliki riwayat diabetes sehingga proses klarifikasi pada malam pertama hanya berlangsung hingga pukul 23.00 WIT.
Komandan Yonif 756/WMS, Letkol Inf Yoel Sry Liga, disebut telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan hukum militer.
Rencana selanjutnya, sepuluh prajurit yang telah diperiksa akan diproses lebih lanjut di Staltamil Pomdam XVII/Cenderawasih.
Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan hanya berdampak pada disiplin internal, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.
sumber: news.fin.co.id
![]()
