Menantu Perkosa Ibu Mertua, Sembunyi di Plafon saat Dibekuk

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial SA (44) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan awal, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah tertidur. “Pengakuan sementara pelaku telah mengaku melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tidur. Kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadiannya,” ujarnya.

Tindakan tersebut diduga dipicu oleh dorongan nafsu pelaku setelah melihat korban terlelap di dalam rumah. Perbuatan itu pun dinilai mencoreng nama baik keluarga, terlebih terjadi di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan memperbanyak ibadah.

Baca Juga:   VIRAL Seorang Pria Acak-acak Makanan Kucing di Pinggir Jalan, Emak-emak Ngamuk

Iptu Arman menambahkan, “Proses hukumnya ini sementara kami tangani dan telah memeriksa pelaku. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

Penangkapan SA dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial HA (49) yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Gowa. Pelaku yang merupakan menantunya sendiri tega melakukan perbuatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob bersama personel Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa melacak keberadaan pelaku dan mendatangi rumahnya di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Gowa, untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya. Namun upayanya gagal setelah polisi menemukannya dan memintanya turun sebelum dibawa ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:   Viral Selebrasi Mierza Firjatullah Jatuh ke Parit

Kini SA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polres Gowa guna kepentingan penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Loading

About the Author

admin