Komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sidang adat yang dikenal dengan nama Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ tersebut dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraya serta difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Proses ini digelar setelah kembali beredarnya potongan materi stand-up Pandji dari pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’. Cuplikan tersebut menjadi viral di media sosial dan dinilai melukai perasaan masyarakat adat Toraya karena berkaitan dengan nilai budaya, kehormatan, dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam forum adat tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan sekaligus mendengarkan pandangan dari para perwakilan wilayah adat yang hadir.
“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji.
Ia juga menilai proses yang dijalaninya sebagai mekanisme yang berlangsung secara adil dan demokratis.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraja, Romba Marannu Sombolinggi, menjelaskan bahwa proses ini tidak hanya berfokus pada individu semata. Ia menilai dinamika yang berkembang di ruang publik turut memunculkan respons yang tidak sepenuhnya proporsional.
“Bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami juga meminta maaf atas sikap atau ucapan yang tidak semestinya,” katanya.
Para hakim adat menilai polemik tersebut berawal dari kurangnya pemahaman, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah terbuka, bukan melalui sanksi sepihak. Kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat dianggap penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan suara komunitas.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menegaskan bahwa hukum adat Toraja menitikberatkan pada pemulihan hubungan.
“Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” jelasnya.
Dalam keputusan yang dihasilkan, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang kemudian dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu, 11 Februari 2026.
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan keharmonisan antara manusia, alam, leluhur, serta Sang Pencipta.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai proses ini sebagai pembelajaran berharga. Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan kemampuan masyarakat adat dalam menyelesaikan persoalan secara mandiri.
Peristiwa ini sekaligus menjadi contoh bagaimana figur publik berhadapan dengan hukum adat, serta memperlihatkan kapasitas komunitas adat dalam menyelesaikan konflik melalui dialog yang bermartabat.
![]()
