KPK OTT Hakim PN Depok

Dua oknum hakim, masing-masing Ketua Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakilnya Bambang Setyawan (BBG) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi, pada Kamis (5/2/ 2026) malam.

Selain kedua oknum hakim, KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga meringkus juru sita PN Depok, Yohansah Maruanaya (YOH). Sedangkan dari pihak swasta yang juga diamankan, masing-masing Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam menyatakan saat operasi senyap tersebut berhasil disita uang tunai ratusan juta dari tangan YOH.

Baca Juga:   Viral Pelat Besi JPO dan Halte Cakung Tipar Hilang Dicuri Maling

Disebutkan, uang tunai ratusan juta rupiah dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. KPK telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dugaan gratifikasi ini terkait dengan penanganan perkara sengketa lahan yang kini sedang dalam proses peridangan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhing sejak 6-25 Februari 20226. Mereka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Loading

About the Author

admin