Ketua Komisi III DPR RI Semprot Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Belakangan ini kasus yang menimpa Hogi Minaya asal Sleman Yogyakarta ramai diperbincangkan publik. Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari penjambret.

Saat kejadian, diketahui dijambret saat mengendarai motornya. Di saat yang bersamaan, Hogi yang mengendarai mobil dan melihat insiden itu kemudian mengejar dua pelaku penjambret istrinya.

Pengejaran menggunakan kendaraan roda empat tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku jambret oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Ramainya kasus tersebut juga mendapat atensi dari DPR RI. Rabu 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dengan Hogi Minaya, istrinya, pengacara Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.

Baca Juga:   Pria Ini Kaget Ternyata Pelihara Buaya, saat Ditemukan Seperti Kadal

Dalam sidang tersebut, ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sempat ‘menyemprot’ Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat menyebut bahwa tindakan Hogi di jalan telah mengabaikan kaidah berlalu lintas.

“Tindakan pengemudi mengemudikan kendaraan di jalan telah mengabaikan kaidah berlalu lintas. Dengan cara memepet dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sehingga dapat dikatagorikan mengemudikan dengan tidak wajar,” kata dia.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III langsung memberikan tanggapannya. Ia menilai wajar apabila korban memepet pelaku pencurian demi menyelamatkan harta bendanya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghentikan pelaku yang sedang melarikan diri.

“Dipepet? Ya dipepetlah namanya ngejar maling. Gimana menghentikannya? Dalam rangka menyelamatkan harta bendanya, lalu akhirnya menabrak tembok,” kata dia.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, terdapat kewenangan untuk menentukan sejak awal apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.

“Jadi kewenangan bapak betul bapak tidak bisa memutus siapa yang benar siapa yang salah. Tapi kewenangan bapak menyatakan ini ada pidana atau tidak sejak awal bisa pak. Memang kewenangan bapak, tapi secara akal sehat ini bukan tindak pidana, seharusnya sejak awal begitu ya. Tapi kami di sini bapak punya kewenangan, kami punya kewenangan pak,” kata dia.

Potongan video tersebut mendapatkan sorotan pengguna media sosial. Tak sedikit dari warganet yang ikut memberikan komentar pedas untuk Kapolres Sleman.

Baca Juga:   Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

 

 

 

sumber: viva.co.id

Loading

About the Author

admin