Sah! Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Scam Online

Sanksi cambuk bagi pelaku penipuan atau scam di Singapura mulai resmi diterapkan pada Selasa, 30 Desember 2025 waktu setempat. Sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, pelaku scam dapat dijatuhi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali dalam kasus-kasus yang dinilai serius.

Dilansir dari AFP, Rabu, 31 Desember 2025, Otoritas Singapura memperketat langkah pemberantasan sindikat penipuan menyusul besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh berbagai kasus scam, terutama penipuan berbasis daring.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utama.

Menteri Negara Senior Singapura untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, sebelumnya menyampaikan kepada parlemen bahwa Singapura yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara mencatat kerugian lebih dari SG$ 3,7 miliar atau sekitar Rp 48,3 triliun akibat maraknya penipuan sejak 2020 hingga paruh pertama 2025.

Baca Juga:   VIRAL Mobil Pelaku Pencuri Kerbau di Pandeglang Dibakar Massa

Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 190.000 laporan kasus penipuan telah diterima otoritas setempat.

Penerapan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari amandemen undang-undang pidana yang disetujui parlemen Singapura pada November lalu. Hukuman tersebut akan dijatuhkan bersamaan dengan sanksi lain, seperti pidana penjara dan denda.

“Iya, mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025,” ujar Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.

Sebelumnya, kementerian tersebut menyatakan bahwa pelaku scam, termasuk anggota sindikat maupun perekrut, akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali, hingga maksimal 24 kali.

Sementara itu, pihak-pihak yang membantu aksi penipuan, termasuk mereka yang berperan sebagai “kurir uang” dengan menyediakan rekening bank atau kartu SIM, dapat dikenai “hukuman cambuk opsional” hingga 12 kali.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Singapura juga mengintensifkan edukasi publik untuk melawan penipuan, antara lain melalui pembukaan saluran telepon nasional. Sejak 2020, pemerintah memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan masyarakat memeriksa panggilan, situs web, dan pesan yang mencurigakan.

Fenomena pusat-pusat scam online yang merekrut warga asing untuk menjalankan penipuan, seperti modus asmara daring dan investasi kripto, diketahui berkembang pesat di berbagai negara Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.

 

sumber: Ntvnews.id

Loading

About the Author

admin