Berkas Perkara Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Diserahkan KPK ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sepuluh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah proses penyidikan terhadap 11 tersangka dinyatakan lengkap atau telah mencapai tahap P21, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga:   Profil Liang Wenfeng Pendiri Deepseek yang Bikin Geger Dunia

“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada saat terjadinya perkara tersebut:

  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022–sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)

  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)

  5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

  6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

  7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

  8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

  11. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Baca Juga:   Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Bea Cukai Beri Pejelasan

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan adanya tiga tersangka baru dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).  (Sumber: Antara)

Loading

About the Author

admin