Rekaman video penjual mie babi di kawasan Jalan Cibadak, Kota Bandung, viral di media sosial sejak pertengahan Desember 2025.
Video tersebut menuai perhatian publik karena penjual terlihat mengenakan atribut muslim berupa peci dan hijab saat melayani pembeli, sementara makanan yang dijual tidak mencantumkan informasi non halal secara jelas di lokasi.
Peristiwa ini memicu reaksi masyarakat dan mendorong aparat untuk melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
Video penjual mie babi dengan merek Mie Danau Toba pertama kali beredar luas melalui akun TikTok @mamakbandung_.
Dalam rekaman tersebut, penjual tampak mengenakan atribut muslim dan melayani pembeli di trotoar kawasan Pecinan, Jalan Cibadak, Bandung, Jawa Barat.
Antusiasme pembeli terlihat cukup tinggi, sementara keterangan mengenai status non halal tidak tampak secara kasat mata pada gerobak.
Influencer halal lifestyle Dian Widayanti turut menyoroti hal tersebut melalui unggahan reaction di akun Instagram pribadinya, @dianwidayanti pada Rabu (10/12).
“Jujur aku gak paham, penjual yang menggunakan atribut muslim, pakai peci berhijab tapi jualan babi. Ini nih babi yang dijual di wilayah Cibadak Bandung,” ujar Dian, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (16/12).
Dian menjelaskan bahwa kawasan Cibadak memang dikenal sebagai sentra kuliner dengan banyak pilihan makanan non halal.
Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi konsumen.
“Produk non halal memang tidak wajib memiliki sertifikat halal. Tapi wajib mencantumkan keterangan non halal dan itu diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Ia mengaku telah mengecek informasi melalui Google Review dan menemukan bahwa gerobak tersebut sebenarnya mencantumkan keterangan non halal.
Meski demikian, menurutnya, informasi tersebut seharusnya ditampilkan secara langsung di lokasi penjualan.
“Jika konsumen tengah di lokasi dan tidak mengecek Google Review maka tidak mengetahui jika mie non halal,” jelasnya.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satpol PP Kota Bandung mendatangi lokasi penjualan pada Jumat (12/12).
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan wawancara sekaligus edukasi kepada penjual.
“Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ucap Idris dalam keterangan resmi pada Minggu (14/12).
Dalam surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur non halal.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau agar penjual tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru bagi konsumen.
“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” tambah Idris.
Berdasarkan pantauan tim media pada hari-hari berikutnya, penjual mie babi tersebut sudah tidak lagi menggunakan peci dan hijab saat berjualan.
Di bagian depan gerobak, terlihat stiker bertuliskan “non halal” yang dipasang secara mencolok.
Para pekerja di lapak tersebut memilih tidak memberikan komentar terkait polemik yang berkembang.
Di lokasi, terlihat empat orang yang bertugas, dengan tiga orang membungkus mie dan satu orang menerima pesanan pelanggan.
Pemasangan label non halal secara visual di tempat usaha tersebut merupakan bagian dari implementasi kewajiban pencantuman informasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
![]()
