Mulai Hari Ini Australia Resmi Larang Penggunaan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Australia menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun pada Rabu, 10 November. Aturan tersebut mencakup platform seperti TikTok, YouTube milik Alphabet, Instagram, dan Facebook.

Melalui undang-undang baru, pemerintah mewajibkan seluruh platform tersebut memblokir akses bagi anak-anak atau menghadapi denda hingga AUSD49,5 juta, setara sekitar Rp548 miliar. Kebijakan ini menuai kritik dari perusahaan teknologi besar, namun justru mendapat sambutan luas dari para orang tua serta aktivis perlindungan anak.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menilai keputusan ini sebagai pencapaian signifikan bagi keluarga. Ia menyebut undang-undang tersebut sebagai bukti bahwa kebijakan publik mampu menekan bahaya daring yang tak lagi cukup ditangani oleh mekanisme perlindungan tradisional.

Baca Juga:   Viral YouTuber Jepang Ini Punya Dagu Super Panjang

“Ini akan membuat perbedaan yang sangat besar. Ini adalah salah satu perubahan sosial dan budaya terbesar yang pernah dihadapi bangsa kita, ini adalah reformasi mendalam yang akan terus bergema di seluruh dunia,” ujar Albanese dalam konferensi pers seperti dikutip Channel News Asia, Rabu, 10 Desember 2025.

Selain itu, melalui pesan video, Albanese mendorong anak-anak agar mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti mencoba olahraga baru, memainkan instrumen musik, atau membaca buku menjelang liburan musim panas sekolah akhir bulan ini.

Menjelang aturan tersebut berlaku, sejumlah anak yang terdampak mulai mengunggah pesan perpisahan kepada pengikut mereka. Kebijakan ini juga menjadi uji nyata bagi pemerintah Australia yang selama ini menilai perusahaan media sosial lamban dalam mengatasi dampak buruk platform digital.

Pemerintahan Albanese mengajukan undang-undang ini berdasarkan berbagai studi yang menunjukkan dampak negatif penggunaan media sosial pada remaja, termasuk risiko kesehatan mental, misinformasi, perundungan, dan tekanan citra tubuh. Sejumlah negara, seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia, bahkan telah mengisyaratkan ketertarikan untuk meninjau atau mengadopsi model yang sama.

Baca Juga:   Indonesia Bungkam Australia 1-0 Lewat Sundulan Komang Teguh di Laga Piala Asia U-23 2024

Platform X milik Elon Musk menjadi yang terakhir mengumumkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur pada hari Rabu. Mereka menyatakan akan menyesuaikan diri dengan undang-undang Australia, termasuk penghapusan otomatis akun pengguna yang tidak memenuhi syarat usia. Pemerintah Australia menambahkan bahwa daftar platform yang tercakup kemungkinan akan diperbarui seiring munculnya layanan baru.

Platform-platform tersebut telah memberi tahu pemerintah Canberra mengenai penerapan metode inferensi usia, mulai dari verifikasi berbasis swafoto, analisis perilaku, unggahan dokumen identitas, hingga detail rekening bank pengguna. Namun di sisi lain, sebagian remaja menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan dampak sosial negatif.

“Akan lebih buruk bagi kaum queer dan orang-orang dengan minat khusus, saya kira karena itulah satu-satunya cara mereka dapat menemukan komunitas mereka,” ujar Annie Wang, 14 tahun, menjelang diberlakukannya larangan tersebut.

Baca Juga:   Kemiskinan Kian Melonjak, Warga Myanmar Ramai Jual Ginjal di Medsos

Ia juga menambahkan bahwa media sosial sering menjadi ruang aman bagi remaja yang membutuhkan tempat untuk mengekspresikan diri.

“Beberapa orang juga menggunakannya untuk melampiaskan perasaan dan berbicara dengan orang lain untuk mendapatkan bantuan. Jadi, menurut saya ini baik-baik saja bagi sebagian orang, tetapi bagi sebagian lainnya, ini akan memperburuk kesehatan mental mereka,” tuturnya.

 

 

 

 

source: ntvnews.id

Loading

About the Author

admin