Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektar di Aceh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Selasa, 18 November 2025.

“Kami laksanakan pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues seluas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan personel TNI, Bea Cukai, BNNK, serta pemerintah daerah setempat.

Proses penindakan dilakukan dengan menebang tanaman ganja yang tingginya mencapai 1 hingga 1,5 meter. Setelah ditebang, seluruh tanaman dikumpulkan lalu dibakar.

Pemangkasan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB pada Selasa sore, sementara pembakaran dilakukan mulai pukul 17.00 WIB terhadap tanaman yang sudah dipanen, yang telah dikeringkan, maupun batang ganja yang masih berdiri di lahan.

Baca Juga:   Nathan Tjoe-A-On Resmi Gabung Lyngby Boldklub Klub di Liga Denmark

Brigjen Eko menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku jaringan narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, masing-masing bernama Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).

“Dari penangkapan itu kami menemukan barang bukti siap edar sekitar 47 kg, selanjutnya kami kembangkan ke atas, kami temukan 26 titik dengan luas total 51,75 hektare ladang ganja,” pungkasnya.

Loading

About the Author

admin