Kapal Tanker Terbakar di Batam, 10 Orang Meninggal Dunia

Peristiwa kebakaran kembali mengguncang kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapal tanker MT Federal II, yang tengah menjalani proses perawatan, terbakar hebat pada Rabu dini hari dan menelan korban jiwa 10 orang pekerja, sementara 18 lainnya mengalami luka-luka.

Kronologi dan Upaya Evakuasi

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat sejumlah pekerja tengah melakukan kegiatan perbaikan di bagian tangki kapal.

Api tiba-tiba membesar dan menyebar cepat ke area dalam kapal.

Tim pemadam bersama aparat kepolisian segera dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan mengevakuasi para pekerja.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, yang datang langsung ke tempat kejadian, menyampaikan bahwa 18 pekerja yang selamat kini menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Batam, termasuk RS Mutiara Aini, RSUD Embung Puteri, RS Elizabeth, dan RS Graha Hermin.

Baca Juga:   Penemuan Pedang Di Jerman Berusia 3000 Tahun Masih Bersinar

Kesaksian Pekerja dan Dugaan Sementara

Seorang pekerja yang berhasil menyelamatkan diri mengungkapkan bahwa sebelum kebakaran terjadi, blower ventilasi di tangki sempat mati, sehingga sirkulasi udara terganggu.

Di saat bersamaan, proses pengelasan dan pemotongan logam (cutting) masih berlangsung, sementara sisa minyak mentah di dalam tangki belum sepenuhnya dibersihkan.

Dari keterangan awal, kuat dugaan bahwa kombinasi antara gangguan ventilasi dan keberadaan sisa bahan mudah terbakar memicu munculnya ledakan dan kobaran api yang sulit dikendalikan.

Kebakaran Kedua di Kapal yang Sama

Ironisnya, insiden ini bukan yang pertama kali menimpa kapal MT Federal II.

Pada Juni 2025, kapal yang sama juga pernah terbakar di lokasi serupa, menewaskan empat pekerja dan melukai sejumlah orang lainnya.

Baca Juga:   Viral Pengemudi Wanita Cekcok dengan Warga di Karangasem saat Ada Upacara Ngaben

Dalam kasus sebelumnya, polisi bahkan telah menetapkan dua tersangka, yaitu pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja dari perusahaan subkontraktor.

Kebakaran yang berulang di galangan kapal yang sama memunculkan kekhawatiran serius terkait penerapan standar keselamatan kerja (K3) dan pengawasan internal perusahaan.

Langkah Penyelidikan dan Tanggung Jawab Hukum

Tim gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Kapolda menegaskan, apabila penyelidikan menemukan unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, organisasi buruh dan serikat pekerja di Batam menyerukan agar dilakukan audit keselamatan secara menyeluruh di lingkungan PT ASL Shipyard Indonesia, serta meminta pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan mengawasi pelaksanaan standar keselamatan kerja di sektor industri galangan kapal.

Baca Juga:   Aksi Heroik Wanita Lawan Komplotan Modus Gembus Ban di Bogor, 1 Pelaku Ditangkep

Peringatan Keras bagi Industri Galangan Kapal

Tragedi ini kembali menyoroti pentingnya penerapan prosedur keselamatan kerja (K3) di sektor perkapalan yang sarat risiko. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

Kedisiplinan penerapan protokol K3 pada seluruh aktivitas perbaikan dan perawatan kapal, terutama yang melibatkan pengelasan di area tertutup.

Pemeriksaan berkala terhadap sistem ventilasi dan blower agar dapat berfungsi optimal selama pekerjaan berlangsung.

Penerapan izin kerja ruang tertutup (confined space permit) dan pengawasan ketat sebelum pekerja memasuki area berisiko tinggi.

Audit independen terhadap manajemen dan subkontraktor, untuk memastikan keselamatan pekerja tidak dikompromikan oleh tekanan produksi.

Kompensasi dan transparansi bagi keluarga korban serta publik agar kepercayaan terhadap industri tetap terjaga.

 

 

 

 

sumber: metropolitan.id

Loading

About the Author

admin