Cara Cek e-Tilang (Tilang Elektronik) Jakarta dengan Mudah dan Cepat

Kini masyarakat Jakarta bisa mengecek pelanggaran lalu lintas tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Melalui sistem e-Tilang (ETLE) atau Electronic Traffic Law Enforcement, kamu dapat melihat pelanggaran kendaraan, besaran denda, hingga cara pembayaran secara online. Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu e-Tilang Jakarta?

e-Tilang adalah sistem tilang elektronik yang dikelola oleh Polda Metro Jaya. Sistem ini menggunakan kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kamera ETLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti:

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Menerobos lampu merah

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Tidak memakai helm

  • Melanggar marka jalan atau batas kecepatan

Setelah pelanggaran terekam, data kendaraan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di Samsat.

Baca Juga:   LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018

Cara Cek e-Tilang Jakarta Secara Online

Untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya, pengecekan tilang elektronik bisa dilakukan lewat situs resmi berikut:

1. Melalui Situs ETLE Polda Metro Jaya

Kunjungi situs resmi:  https://etle-pmj.info/

Langkah-langkah:

  1. Buka situs etle-pmj.info di browser HP atau laptop.

  2. Masukkan nomor plat kendaraan (misalnya: B 1234 ABC).

  3. Ketik nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan data di STNK.

  4. Klik tombol “Cari” atau “Submit”.

  5. Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan:

    • Foto atau video pelanggaran

    • Lokasi kejadian

    • Waktu pelanggaran

    • Jenis pelanggaran

    • Nominal denda tilang

Cara Mengetahui Surat Tilang Elektronik

Setelah data diverifikasi oleh petugas, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran melalui:

  • Kantor pos, dikirim ke alamat yang terdaftar di STNK

  • Email atau SMS (jika sudah terdaftar di sistem ETLE)

Baca Juga:   Kecelakaan Bus Vs 2 Truk di Pantura Pati, 6 Orang Tewas

Surat ini berisi kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang digunakan untuk membayar denda tilang.

Cara Bayar Denda e-Tilang Jakarta

Kamu dapat membayar denda tilang melalui bank BRI atau bank lain yang terhubung ke sistem BRIVA.

Langkah pembayaran:

  1. Buka aplikasi BRImo, ATM BRI, atau mobile banking lainnya.

  2. Pilih menu Pembayaran → BRIVA.

  3. Masukkan kode BRIVA yang tercantum di surat konfirmasi.

  4. Pastikan nominal sesuai, lalu tekan Bayar / Konfirmasi.

  5. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda pelunasan denda.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak Kamera ETLE di Jakarta

Beberapa jenis pelanggaran yang sudah terdeteksi sistem ETLE di Jakarta antara lain:

  • Menerobos lampu merah

  • Tidak memakai helm (pengendara dan penumpang)

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Melanggar marka atau rambu lalu lintas

  • Menggunakan pelat nomor palsu

  • Berkendara melawan arah

Baca Juga:   Prodi Ilmu Gizi Universitas Esa Unggul Gelar Seminar “Peranan Gizi, Fisioterapis dan Kebugaran Menuju Indonesia yang Sehat Bugar dan Berprestasi”

Tips Agar Terhindar dari e-Tilang

  1. Selalu patuhi rambu lalu lintas dan aturan berkendara.

  2. Pastikan dokumen kendaraan dan SIM aktif.

  3. Hindari modifikasi pelat nomor atau menutupinya dengan mika gelap.

  4. Gunakan helm dan sabuk pengaman sesuai ketentuan.

  5. Jangan menggunakan ponsel selama berkendara.

Cek e-Tilang Jakarta kini sangat mudah dilakukan secara online melalui situs resmi etle-pmj.info. Dengan sistem ini, proses penegakan hukum menjadi lebih transparan dan efisien. Pastikan kamu selalu tertib dalam berlalu lintas untuk menghindari denda dan menjaga keselamatan di jalan.

Loading

About the Author

admin