Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan resmi menjadi pusat politik Indonesia pada tahun 2028.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis beleid tersebut dikutip Sabtu 20 September 2025.
Prabowo menjabarkan sasaran pembangunan IKN dengan prioritas pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan wilayah di sekitarnya.
Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.
Ketiga, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.