KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, diperpanjang karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya belum rampung.

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Budi menerangkan bahwa perkara ini berhubungan dengan dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebut, KPK sudah melakukan sejumlah langkah, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga:   Viral Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Setelah masa penahanan itu berakhir, pada Rabu (10/9), KPK kemudian memperpanjang kembali penahanan terhadap total 11 orang tersangka.

Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan status tersangka bagi Immanuel Ebenezer—saat itu masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan—bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Di hari yang sama, Immanuel sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru diberhentikan dari jabatannya.

Loading

About the Author

admin
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor