Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Pemindahan ini dilakukan sebagai tindak tegas atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa para warga binaan tersebut berasal dari tiga lapas di Kepri, yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Aris dalam keterangannya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Di tempat tujuan, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa proses penerimaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan sudah lebih dari seribu narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya progresif untuk membersihkan lapas maupun rutan dari berbagai bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan penggunaan ponsel.
”Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan hp,” katanya menyitir pernyataan yang kerap dilontarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. (Ant)