Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut, menjadi perhatian publik usai video dirinya yang meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial. Dalam video tersebut, Satria berharap bisa kembali ke Indonesia setelah terlibat dalam konflik bersenjata di Ukraina.
Satria diketahui saat ini menjadi bagian dari pasukan bayaran yang bernaung di bawah Kementerian Pertahanan Rusia. Melalui unggahan video di akun TikTok @zstrom689 pada Selasa, 22 Juli 2025, Satria menyampaikan permintaan maaf dan harapannya agar bisa pulang ke tanah air.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,” ujar Satria.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila karena ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya.”
Lebih lanjut, ia memohon agar pemerintah Indonesia bersedia membantunya memutus kontrak dengan militer Rusia serta mengembalikan statusnya sebagai WNI.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tandasnya.
Besaran Gaji Tentara Bayaran Rusia
Di tengah polemik ini, masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai besaran gaji yang diperoleh oleh tentara bayaran seperti Satria. Berdasarkan sejumlah laporan dari media internasional, tentara bayaran yang bergabung dengan militer Rusia dapat menerima bayaran sekitar 3.000 euro per bulan, atau sekitar Rp57,2 juta.
Sementara itu, sumber lain menyebut bahwa gaji minimal untuk warga asing yang direkrut ke angkatan bersenjata Rusia adalah sekitar USD 1.200 per bulan, yang jika dikonversikan ke rupiah mencapai Rp19,5 juta (kurs Rp16.300).
Gaji yang relatif tinggi ini diyakini menjadi salah satu alasan mengapa individu seperti Satria memutuskan untuk menerima tawaran tersebut, meskipun risiko yang dihadapi sangat besar, termasuk kehilangan kewarganegaraan.
Status Kewarganegaraan Dicabut
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menegaskan bahwa status Satria sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berlaku lagi. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, warga negara Indonesia dilarang terlibat dalam militer asing tanpa izin langsung dari Presiden.
“Undang-undang kita itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita wajib izin Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Tata Negara telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani kasus ini lebih lanjut.