Guru Madin di Karanganyar Demak Dituntut Wali Murid Didenda Rp25 Juta, Ini Masalahnya!

Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid.

Guru madin tersebut dikabarkan terpaksa menjual motor pribadinya setelah dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

Peristiwa tersebut diduga sang guru menampar anak didiknya. Sehingga memicu ketidakpuasan pihak wali murid yang akhirnya meminta ganti rugi dengan nominal cukup besar.

Kasus memilukan ini menjadi keprihatinan mendalam dalam dunia kependidikan.

Diketahui, berdasar info yang bersedar, ternyata guru madin ini telah lama mengabdikan diri mendidik anak-anak di lokasi tersebut.

Kronologi awalnya, saat itu sedang proses terjadi belajar mengajar di madrasah. Ada salah satu murid bercanda hingga terjadi lempar-lemparan sandal.

Baca Juga:   VIRAL Video Mazda RX-8 Putih Terbakar di Pinggir Jalan

Namun nahas, sandal tersebut justru mengenai sang guru, lalu kabarnya guru tersebut memberikan hukuman.

Akibat insiden ini, wali murid merasa tak terima dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya. Lalu membuat surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan menyebutkan nominal sebesar Rp 25 juta.

Berdasar informasi yang beredar, sang guru madin masih menyanggupi Rp 15 juta dengan menjual sepeda motor miliknya. Sementara kekurangannya Rp 10 juta, masih menunggu.

Banyak warganet menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi guru madin tersebut.

Apakah kita sudah kehilangan rasa hormat terhadap profesi guru?

Di mana letak keadilan bagi pendidik yang berniat membimbing, bukan mencelakai?

Baca Juga:   Modus Wudhu Seorang Pria Curi Motor Jemaah Masjid

Loading

About the Author

admin