Kenapa BSU Rp600 Ribu Bisa Ditarik Kembali dari Rekening Pekerja? Ini Alasannya!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Informasi resmi ini termuat di situs https://bsu.kemnaker.go.id, dan diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang terbukti tidak layak tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos.

Program dari pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi (Selasa, 1 Juli 2025) mengutip Kompas.com.

Dana yang dikembalikan wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Baca Juga:   Viral Guru Tendang Kepala Siswa SMP di Demak

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

  • Menurut regulasi resmi, penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun anggaran berjalan.

Data Pencairan BSU Tahap 1

  • Penyaluran BSU Tahap Pertama dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025, dengan rincian: Total calon penerima: 3.697.836 orang.
  • Dana cair per 24 Juni: 2.450.068 orang.
  • Sisanya (1.247.768 orang): masih dalam proses verifikasi.
  • Update per 29 Juni 2025: 3.648.408 orang telah menerima, sisanya 49.428 masih diproses.
Baca Juga:   Viral Wanita Loncat dari Lantai 19 Apartemen di Kalibata gegara Panik ada ODGJ

Sunardi belum memastikan jadwal pencairan tahap kedua, namun menegaskan proses distribusi BSU masih berlangsung secara bertahap.

Loading

About the Author

admin
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor